Foto Bersama seluruh staf Lapas Kelas llA Tanjungpinang |
Tanjungpinang - Sejak Peralihan kepemimpinan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang baru dan sudah berjalan hampir 1-2 bulan banyak hal-hal positif yang dilakukan untuk menjadikan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menjadi lebih baik. Adapun hal-hal perubahan tersebut berupa:
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah menyediakan wartelsuspas yang lebih respresentatif bagi warga binaan sebagai akses menghubungi keluarga ataupun kerabat yang berada diluar. Hal ini dibuat sebagai upaya meminimalisir penggunaan HP secara Ilegal dan apabila ada warga binaan yang memiliki, menyimpan dan menggunakan HP secara illegal akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan permenkumham no. 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan. Siapapun wargabinaan yang melanggar aturan akan di kenakan sanksi berupa pelanggaran disiplin. Oleh karena itu pihak lapas secara bertahp telah menyediakan tempat pelayanan penggunaan HP berupa wartelsuspas tersebut.
Terkait pendistibusian makanan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah menjalankan prosedur sesuai dengan Permenkumham No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana. Dimana Warga Binaan juga mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan dan apabila wargabinaan ingin menambah asupan disamping jatah makanan yang berhak mereka terima dari lapas. Pihak Lapas juga telah menyediakan Kantin Lapas yang ditanggung secara pribadi oleh warga binaan sesuai kebutuhan dan kemampuan wargabinaan itu sendiri. Dimana barang-barang yang dijual merupakan pelengkap kebutuhan sehari-hari yang bersifat tidak memaksa warga binaan untuk melakukan pembelian. Harga-harga yang dijual didalam Kantin dianggap sudah pantas dan tidak terlalu mahal serta terjangkau.
Sebagai penunjang pengamanan didalam Lapas, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dilakukan penggeledahan rutin, penggeledahan insidentil maupun penggeledahan gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilakukan penggeledahan dalam 1 minggu, 2 sampai dengan 3 kali. Dalam pelaksanaan ini tentunya dilakukan dengan prinsip ke hati-hatian mengingat jumlah pegawai yang tidak seimbang dengan jumlah Warga Binaan yang ada guna mengantispasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang hasil penggeledahan akan didalami lebih lanjut, diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan standard SOP, serta dipisahkan sesuai dengan tingkat bahaya untuk kepentingan pengamanan Lapas.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dibawah kepemipinan Kalapas Baru yang telah berjalan 2 bulan banyak melakukan kegiatan-kegiatan positif bagi warga binaan berupa kegiatan senam rutin setiap minggu dengan mengundang instruktur dari luar Lapas, memberikan program pembinaan keagamaan yang dilakukan pada hari rabu bagi umat beragama muslim dan hari tertentu bagi agama non muslim, melakukan ajang perlombaan berupa pertandingan Futsal dan Volly guna menampung bakat-bakat wargabinaan. Hal ini semua dilakukan sebagai terapi bagi warga binaan guna mengurangi tingkat stress selama menjalani masa pidana dan juga untuk menjaga Kesehatan.
Permasalahan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) merupakan Jargon Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk bersih dari Penggungaan HP, Pungutan liar dan Peredaran Narkoba. Hal ini merupakan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk Mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pungutan liar. Sementera masyarakat awam yang kurang memahami akan hal yang dilakukan petugas Lapas dan hanya mendapatkan informasi yang tidak utuh menganggap itu merupakan sesuatu yang salah dan tidak benar. Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas HALINAR (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba). Apabila ditemukan adanya HALINAR (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tidak segan-segan memberikan sanksi Administratif. Baik itu untuk pegawai maupun warga binaan yang menyalahi aturan yang telah dibuat. Apabila ditemukannya unsur-unsur pidana maka akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Tentunya hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak sertamerta atau serampangan dan harus memperhatikan aspek keamanan yang paling utama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Penempatan Kamar warga binaan disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun blok khusus untuk warga binaan penyandang disabilitas dan lansia itu dibuat sebagai tindak lanjut dari “The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners”, yang merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC) dan NGO’s pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners tanggal 16 – 19 Oktober 2018 di Jakarta. Blok tersebut disiapkan, guna meningkatkan kenyamanan terhadap WBP yang sudah lansia maupun disabilitas ketika menjalani masa pidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Hal itu yang menjadi salah satu pembeda dari blok atau kamar hunian warga binaan biasa lainnya. Sehingga tidak adanya diskriminasi terhadap warga binaan pemasyarakatan, semua itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tingkat keamanan Lapas. Terkait fasilitas dan sarana pendukung yang diberikan, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sendiri terus berupaya memberikan yang terbaik bagi narapidana Lansia dan Penyandang Disabilitas dan memperhatikan juga dari sisi keamanan, akses dalam hal penempatan kamar lansia dan disabilitas tersebut.
Apa yang sudah kami lakukan ini perlu mendapatkan dukungan penuh, baik dari stackholder, aparat penegak hukum (APH) terkait, dan yang lebih penting lagi adalah dari masyarakat umumnya dan wargabinaan khususnya untuk menjadikan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menjadi lebih baik kedepannya, serta selalu memberikan layanan publik yang dapat diterima masyarakat. Bagi Pegawai maupun warga binaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila memenuhi unsur pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sehingga tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk berbuat sesuatu yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.(*)
Hasym
Social Media