Surat Pelaporan Saudara AR Di Polsek Senayang |
Lingga --. Perbincangan lembut dan sopan diantara kedua belah pihak, baik Wartawan, dan saudara AR. wartawan mempertanyakan mengenai pekerjaan rumah BSPS tahun 2023, saudara AR bertindak sebagai pengadaan material bangunan tersebut. Ada berapa unit bang rumah yang abang siapkan materialnya, " Tanya wartawan.
kurang lebih 40 unit jawab Ia. Desa Mana - mana Saja yang dibangun , Desa rejai, Desa tajur biru, Desa teban , dan Desa Cempa, " tutur Ia. Yang paling banyak Desa mana bang " tanya media lagi. Cempa ada 19 unit kalau tak salah ingat "kata dia. bang betul tidak ada bahasa abang yang keluar saat rapat dikediamansaudara Suherman, abang menyebutkan abang dimintai Fi sebanyak 50 juta rupiah oleh oknum Anggota DPRD Lingga, " Tanya media.
" Ia menjawab tidak ada itu, kalau 2 persen ada, untuk tim pengawas yang turun dari kab lingga, cek rumah ditiap - tiap Desa, " Ucap ia. AR bertanya balik ke wartawan siapa yang bilang bang, " katanya
Disitulah AR mulai mengeluarkan nada tinggi dan kasar, mencecar wartawan, dengan kata - kata untuk apa....? abang sibuk. dengan rumah yang sudah siap itu, " ujarnya dengan nada keras.
Lalu "Ia melontar ucapan apa abang tak ada kerja lain ya, "tanya ia. Sambil melotot matanya, "Ia marah lansung meninju pintu rumah seraya mengusir wartawan,, dengan nada, keluuuu,,,ar dari dalam rumah saya,Ia juga menyebut abang jangan sekali kali telepon istri saya atau bertanya masalah rumah itu lagi tegas Ia," Kepada media senin 25 maret 2024.
Kata - kata marah sekaligus Penceceran marah dan sebagainya ke wartawan Terekam di HP milik wartawan berdurasi sekitar 23-- s/d, 25 menit.
Pengusiran dan penghalagan yang dilakukan saudara AR, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Polsek Senayang tanggal 22 febuari 2024,.
Ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik, : diantaranya Yas GADING als EBET. Warga Desa Cempa, saudara als SUHERMAM juga warga Desa Cempa. ditangal yang sama mereka dimintai keterangan 23/2/2024. 01 maret 2024. terkait laporan pengusiran tersebut. Ar sebagai saksi terlapor dipanggil tangal 01 maret 2024 guna dimintai keterangan dari insiden penghalangan dan pengusiran yang ia lakukan terhadap wartawan.
Guna memastikan keterangam Saudar EBET als Yas. "Terlapor mengkomfirmasikan ke penyidik hasil keterangan saudara EBet, " Penyidik melalui pesan WhatSAap menjawab sudah bang.
Pelapor terus mempertanyakan perkembangan terkait kasus pengusiran dan panghalangan terhadap dirinya, " Tanya pelapor, AR sudah dipangil 2 kali untuk memberikan keterangan, " Jelas penyidik.
Dua kali dipangil oleh penyidik Polsek dalam perkara Pengusiran Sudah diPeriksa, " Anehnya terlapor terus bebas bepergian, "Tutur sumber. Rekan media kepri meminta pihak kepolisian( menanggani kasus tersebut jangan jangan abaikan UU pers nomor 40 /1999. pemeriksaan dapat menentukan pakta hukum dan pasal 18 (1) lah yang tepat di terapkan dalam kasus ini, " Kata sumber.
"Fauzan, Pengurus pers daerah Gaung Wartawan Bermartabat(Gawat ) Kepri, terus meminta Aparat penegak hukum (APH) melakukan pemangilan terlapor dan dapat memberikan kepastian hukum , menurutnya kasus pengusiran yang di alami wartawan, kasus tersebut sudah jelas -- jalas melanggar UU PERS nomor 40/ 1999. Jadi tidak ada alasan lagi untuk lepas dari pasal 18 ayat (1), " Tegasnya.
Dari keterangan dua saksi yang sudah dipangil, untuk membuka informasi awal, adanya pernyataan saudara terlapor , dari situlah kasus pengusiran sampai mencecer jurnalis terjadi,, sebab ada yang di tutupi, artinya informasi sudah menjadi mestri bila mana kasus ini lambat di selesai saya khawatir ada babak baru yang akan menyeret terlapor,, "kita Dorong pihak kepolisian, mengambil langkah - langkah hukum yang jalas dan tegas , " Tutupnya
Social Media