Tiga (3) Terpidana Perkara Korupsi 7,7 Miliar Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 Sedang Diapit Oleh Tim Eksekutor Diruang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri |
Kepri - Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna, melaksanakan eksekusi 3 terpidana perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna pada Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar, Kamis (14/3/2024).
Adapun Terpidana yang dilaksanakan eksekusi di Gedung PIDSUS Kejati Kepri atas nama
Terpidana Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023.
Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.
Dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Makmur dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 345.450.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Para Terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna dan selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang.
Adapun proses Pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015, para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/Vrijspraak).
Kemudian dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut, sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.
Eksekusi terhadap 3 Terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 ini berjalan dengan aman dan lancar sebagaimana rilis yang dikirimkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Redaksi Media ini.
Social Media